BNNP Malut Gagalkan Penyelundupan Ganja Jaringan Medan di Ternate
- 19 Agt 2026 02:13 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan datu jenis ganja kering kembali diringkus tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara. Terduga pelaku berinisial MN (27 tahun) yang berdomisili di Kelurahan Tabona, Kecamatan Kota Ternate Selatan ini diamankan setelah menerima paket yang dikirimkan melalui kasa pengiriman.
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Mirzal Alwi saat dikonfirmasi rri.co.id, Selasa, 18 Agustus 2026 menjelaskan, terduga tersangka ini diamankan pada 12 Agustus 2026 berdasarkan LKN/03VIII/2026/BNNP.
Dari tangan terduga tersangka, anggota berhasil mengamankan 1 bungkus paket warna hitam yang didugaNarkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat Brutto + 70 gram beserta 1 unit telepon genggam merek IPhone 13 warna hitam.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, yang berangkat mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya dengan isi paket ganja yang dipesan melalui media sosial,” ujar Brigjen Mirzal.
Mantan Direktur Narkoba Polda Maluku Utara ini menegaskan, terduga tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat(1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan paling banyak Rp1 Milyar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....