Delapan Jam Penyelidikan, Pelaku Pembunuhan Diciduk Resmob Ternate

  • 27 Mei 2026 06:12 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Terduga pelaku pembunuhan terhadap SG alias Suwardi Gani (53 tahun) akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate. Pelaku dengan inisial DSA alias Dava (17 tahun), diringkus 8 jam setelah melakukan aksi nekat, Selasa, 26 Mei 2926.

Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, Ipda. Sudirjo saat dikonfirmasi rri.co.id, Rabu, 27 Mei 2026 menjelaskan, pelaku diamankan tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Polsek Ternate Utara yang dipimpin KBO Reskrim, Ipda. Shoedharmono saat pelaku hendak kabur ke Bacan, Halmahera Utara menggunakan kapal laut di pelabuhan Bastiong Ternate Selatan.

“Pelaku berhasil diamankan setelah anggita melakukan pemeriksaan kapal untuk mengantisipasi pelaku untuk kabur dari Ternate, pelaku diamankan saat berbaring di lantai dua Kapal tujuan Bacan,” ujar Ipda. Sudirjo.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Pesta Miras Berujung Malut di Kota Ternate

Saat diamankan lanjut Kasi Humas, terduga pelaku sempat melarikan diri karena mengetahui kehadiran anggota di kapal.

“Tim gabungan yang melihat pelaku berusaha melarikan diri segera melakukan pengejaran dan penangkapan. Terduga pelaku berhasil diamankan, namun sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Juru bicara Polres Ternate menyampaikan , saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik.

“Untuk sementara, motif ini terjadi karena pelaku marah karena korban sempat mengancam membunuh ayah korban,” tegasnya mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....