Reses Ketua DPRD Malut Jadi Ruang Aspirasi Kelompok Disabilitas
- 12 Mei 2026 21:35 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Iqbal Ruray menerima langsung aspirasi dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia dalam kegiatan reses di Kelurahan Salero, Kota Ternate, Selasa 12 Mei 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dinilai belum mendapat perhatian maksimal.
Dalam reses itu, politisi Partai Golkar tersebut secara khusus menghadirkan penerjemah bahasa isyarat agar peserta tuna rungu dapat memahami jalannya diskusi sekaligus menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari peserta karena dinilai jarang dilakukan dalam forum resmi pemerintahan maupun politik.
Iqbal mengatakan DPRD Maluku Utara akan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas mendapat perlindungan yang jelas di daerah.
“Dengan adanya perda ini, tentu semua aspek yang menjadi harapan mereka bisa diperhatikan, terutama fasilitas umum seperti pasar, mall, rumah sakit, hingga akses pendidikan,” kata Iqbal.

Ia menegaskan penyandang disabilitas, baik tuna rungu maupun tuna netra, merupakan bagian dari masyarakat yang harus memperoleh perhatian setara. Karena itu, DPRD berharap pembahasan perda dapat segera diselesaikan agar mampu mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.
Sementara itu, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Nur Ningsih, menyampaikan sejumlah usulan substansi yang diharapkan masuk dalam Raperda Disabilitas.
Menurut Nur Ningsih, penyandang disabilitas di Maluku Utara merupakan bagian integral warga negara yang memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. Karena itu, mereka membutuhkan payung hukum yang kuat melalui perda khusus disabilitas.
“Kami memerlukan payung hukum yang kuat di tingkat daerah berupa Peraturan Daerah Disabilitas,” ujarnya.
HWDI mengusulkan sejumlah poin penting dalam rancangan regulasi tersebut. Di sektor aksesibilitas fisik, mereka meminta kewajiban penyediaan fasilitas ram, lift, hingga toilet khusus disabilitas di gedung pemerintahan, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya.
Pada sektor ketenagakerjaan, HWDI mendorong penerapan kuota kerja minimal dua persen bagi penyandang disabilitas di instansi pemerintah dan BUMN, serta satu persen di perusahaan swasta. Mereka juga meminta adanya program pemberdayaan UMKM bagi kelompok disabilitas.
Selain itu, HWDI mengusulkan penguatan pendidikan inklusif melalui penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) serta peningkatan kualitas Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh kabupaten/kota. Di bidang kesehatan, mereka meminta layanan kesehatan yang ramah disabilitas, termasuk tenaga medis yang memahami ragam disabilitas dan bahasa isyarat.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan kebijakan inklusif di Maluku Utara, sekaligus memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan akses fasilitas publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....