Morotai Siap-Siap! Ombudsman Akan Nilai Langsung Kualitas Pelayanan Publik 2026
- 08 Mei 2026 18:29 WIB
- Ternate
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menggelar rapat koordinasi daring untuk mempersiapkan Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
- Ombudsman memberikan pendampingan kepada sejumlah OPD, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan RSUD Ir. Soekarno, terkait standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga pencegahan maladministrasi.
- Pemkab Pulau Morotai berkomitmen memperbaiki kualitas layanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial agar lebih efektif, transparan, serta akuntabel menjelang penilaian tahun 2026.
RRI.CO.ID, Ternate - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mulai mempersiapkan diri menghadapi Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman RI. Persiapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi daring bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Kamis 7 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian Ombudsman.
Rapat koordinasi dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai Umar Ali mewakili kepala daerah, bersama sejumlah pimpinan OPD, di antaranya jajaran RSUD Ir. Soekarno, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Perpustakaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Pulau Morotai yang melakukan konsultasi dan koordinasi sejak dini guna memaksimalkan persiapan penilaian pelayanan publik.
“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memahami indikator penilaian, memperkuat standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta memastikan layanan publik benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi memberikan penguatan terkait sejumlah komponen penilaian pelayanan publik. Materi yang dibahas meliputi standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana pelayanan, sistem pengelolaan pengaduan, hingga langkah pencegahan maladministrasi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan terhadap sejumlah OPD yang menjadi objek penilaian tahun 2025, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RSUD Ir. Soekarno.
Pendampingan tersebut dilakukan setelah Pemkab Pulau Morotai menindaklanjuti saran penyempurnaan dari Ombudsman RI berdasarkan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun sebelumnya.
Dalam asistensi itu, Ombudsman juga memaparkan mekanisme dan instrumen penilaian yang digunakan, mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan. Selain itu, penilaian juga mempertimbangkan tingkat kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman, seperti Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan Saran Penyempurnaan (SP).
Peserta rapat disebut menunjukkan antusiasme tinggi dan menyatakan komitmen untuk memperbaiki standar pelayanan publik, termasuk melengkapi dokumen pendukung penyelenggaraan layanan serta sistem pengelolaan pengaduan.
Sebagai tindak lanjut, tiga instansi yang menjadi objek penilaian diminta melakukan penilaian mandiri terhadap standar pelayanan, termasuk SOP pengelolaan pengaduan dan kelengkapan dokumen pendukung. Evaluasi tersebut meliputi perencanaan layanan, jaminan pelayanan, evaluasi pengelolaan pengaduan, hingga pengawasan internal.
Progres tindak lanjut tersebut akan kembali dievaluasi dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada awal Juni 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Umar Ali, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus membenahi sektor pelayanan dasar, khususnya kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menekankan bahwa penilaian pelayanan publik bukan sekadar mengejar nilai tinggi, melainkan menjadi instrumen evaluasi dalam membangun budaya pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....