Cuek Putusan Pengadilan, Pemkab Morotai Dinilai Merusak Iklim Investasi di Malut
- 18 Sep 2026 21:00 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Praktisi hukum Muhammad Tabrani menyoroti sikap Pemkab Pulau Morotai terkait pelaksanaan putusan kasasi PT Morotai Marine Culture (MMC). Ia menilai belum dimasukkannya anggaran ganti rugi Rp92,5 miliar dalam KUA-PPAS 2026 berpotensi mengganggu kepastian hukum investasi.
Menurut Tabrani, kewajiban pembayaran tersebut bersumber dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menegaskan pemerintah daerah wajib mematuhi putusan kasasi sebagai keputusan hukum negara.
Tabrani menyebut pertimbangan hakim menegaskan kebijakan bupati, wakil bupati, dan pimpinan OPD merupakan tindakan jabatan pemerintah daerah. Pengadilan juga menyatakan Pemkab melampaui kewenangan karena izin PT MMC diterbitkan Dirjen Perikanan Budidaya KKP.
Tindakan perusakan, pencurian, dan penjarahan oleh oknum pejabat Pemkab Morotai saat itu menimbulkan kerugian perusahaan. Nilai kerugian materil dan immateril yang diputuskan pengadilan mencapai Rp92,5 miliar.
Pengadilan Negeri Tobelo telah membacakan berita acara eksekusi di Kantor Bupati Morotai pada Desember 2025. Bupati Rusli Sibua, SKPD terkait, Polres, dan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai turut menyaksikan proses tersebut.
“Dalam forum eksekusi tersebut, Bupati menyatakan bersedia untuk mengganti rugi. Namun, pada pengusulan anggaran tahun depan (2026) di dokumen KUA-PPAS, poin ganti rugi itu belum dimasukkan,” ucap Tabrani, Jumat 18 September 2026.
Tabrani menjelaskan, penganggaran kewajiban tersebut penting berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Menurutnya, aturan itu mengharuskan pemerintah daerah mengakomodasi beban sengketa hukum dalam dokumen APBD.
Ia menilai belum diakomodasinya kewajiban tersebut dapat memengaruhi iklim investasi di Maluku Utara. Kepastian hukum menjadi unsur penting bagi investor dalam melindungi modal dan keberlanjutan usaha.
“Bagaimana dampaknya bagi investor lain jika Pemkab Morotai tidak mau bertanggung jawab? Salah satu bentuk tidak tanggung jawabnya adalah tidak mengusulkan anggaran ini di KUA-PPAS,” katanya.
Tabrani menyebut DPRD Pulau Morotai belum dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat karena belum menerima dokumen resmi dari Pemkab. Ia menjelaskan, inisiatif pengajuan pembahasan perlu datang terlebih dahulu dari pihak eksekutif.
“Semoga ada itikad baiknya dari Pemkab Pulau Morotai untuk menindaklanjuti berita acara eksekusi itu agar tidak berlarut-larut. Tidak mungkin setelah eksekusi, perusahaan harus menggugat lagi,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula pada 2012, ketika Pemkab Pulau Morotai melakukan tindakan sepihak terhadap operasional PT MMC. Perusahaan yang bergerak di bidang budidaya laut itu mengantongi izin resmi dari Dirjen Perikanan Budidaya KKP.
Tindakan perusakan, pencurian, dan penjarahan menyebabkan operasional perusahaan lumpuh serta menimbulkan kerugian besar. PT MMC kemudian mengajukan gugatan perdata melalui PN Tobelo dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL.
Mahkamah Agung menguatkan putusan yang memenangkan PT MMC dan menghukum Pemkab Morotai membayar Rp92,5 miliar. Tabrani berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan tersebut demi kepastian hukum dan penyelesaian kewajiban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....