Pemkab Morotai Percepat Penataan Objek Pajak dan Retribusi

  • 21 Apr 2026 12:46 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Morotai — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan komitmennya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemetaan ulang objek pajak dan retribusi. Langkah ini menjadi fokus utama dalam rapat bersama OPD penghasil PAD yang digelar Senin, 20 April 2026.

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua menekankan pentingnya identifikasi seluruh potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal. Menurutnya, penataan ulang diperlukan agar setiap sumber pendapatan dapat dikelola secara terukur dan optimal.

“Semua objek pajak dan retribusi harus dipetakan dengan jelas, kemudian ditetapkan dalam regulasi yang kuat," kata Bupati. Ia menambahkan bahwa kepastian hukum menjadi kunci agar pengelolaan PAD berjalan efektif.

Sejumlah objek yang masuk dalam pemetaan ulang di antaranya Rumah Susun Desa Dehegila dan Pendopo daerah. Selain itu, berbagai potensi lain yang selama ini belum dimaksimalkan juga akan ditata kembali.

Sektor pariwisata turut menjadi perhatian karena dinilai memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Namun hingga kini, pemanfaatannya belum optimal sehingga perlu dilakukan pembenahan.

Bupati menyoroti fasilitas kios kuliner yang berada di bawah pengelolaan dinas pariwisata seperti Bangsaha, Taman Kota, dan Juanga. Fasilitas tersebut dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.

“Fasilitas sudah dibangun, tetapi belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya. Ia menegaskan perbaikan harus dilakukan dari sisi pengelolaan dan pemanfaatan.

Selain itu, bangunan BUMDes yang dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional juga menjadi perhatian. Pengelolaan aset tersebut dinilai perlu ditingkatkan agar mampu memberi nilai tambah bagi daerah.

Untuk mendukung langkah tersebut, Bagian Hukum Setda diberikan waktu satu minggu menyelesaikan Peraturan Bupati. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam penetapan dan pemungutan pajak serta retribusi daerah.

Pemerintah daerah optimistis langkah penataan ini mampu meningkatkan PAD secara signifikan. Upaya tersebut diharapkan berdampak pada pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....