Gubernur Sherly di DPR RI: Reforma Agraria Jangan Berhenti di Sertifikat

  • 15 Sep 2026 22:08 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mendorong reforma agraria tidak berhenti pada pembagian sertifikat tanah. Menurut dia, kepastian hak atas lahan harus bermuara pada peningkatan pendapatan petani dan menjadi fondasi hilirisasi komoditas perkebunan di Maluku Utara.

Sherly mengatakan hilirisasi kelapa, pala, dan cengkeh membutuhkan pasokan bahan baku yang stabil dan berkelanjutan. Karena itu, persoalan di sektor hulu harus lebih dulu diselesaikan, terutama menyangkut kepastian lahan dan produktivitas kebun petani.

“Reforma Agraria bukan sekadar sertifikat. Ini soal pendapatan petani, kemiskinan, dan masa depan hilirisasi Maluku Utara,” kata Sherly dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri ATR/BPN, serta Kepala Bank Tanah dan jajaran, Selasa, 15 September 2026.

Dia mengungkapkan, dari sekitar 36.199 hektare basis atau potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Maluku Utara, baru 32,4 persen atau sekitar 11.733 hektare yang telah mencapai tahap redistribusi dan sertifikasi.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga telah mengusulkan percepatan terhadap 16.209 hektare lahan yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Menurut Sherly, persoalan utama reforma agraria di Maluku Utara bukan lagi sekadar mengidentifikasi tanah yang berpotensi menjadi objek reforma agraria. Tantangannya adalah mempercepat tanah tersebut menjadi kepastian hak bagi masyarakat.

Proses itu, kata dia, melibatkan kewenangan lintas sektor sehingga daerah kerap menghadapi batas kewenangan ketika berupaya menyelesaikan persoalan di lapangan.

Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Sherly mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Namun, tanggung jawab tersebut harus disertai kewenangan yang jelas.

“Tanggung jawab harus diikuti kewenangan yang jelas dan jalur eskalasi ketika keputusan berada di luar kewenangan daerah,” ujarnya.

Sherly karena itu mendorong Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria memuat mekanisme yang lebih tegas. Setiap objek reforma agraria, menurut dia, harus memiliki penanggung jawab atau PIC serta batas waktu penyelesaian.

Selain itu, persoalan yang mengalami kebuntuan karena kewenangan lintas sektor harus memiliki jalur eskalasi hingga menghasilkan keputusan.

“Yang siap, percepat. Yang kurang, lengkapi. Yang buntu, putuskan,” kata Sherly.

Dia juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN sepanjang lembaga tersebut benar-benar berfungsi menyelesaikan kebuntuan antarlembaga, bukan justru menambah lapisan birokrasi.

“Kami tidak meminta proses hukum dikurangi. Kami meminta proses hukum mempunyai ujung,” katanya.

Bagi Maluku Utara, Sherly melihat reforma agraria sebagai mata rantai awal dari agenda ekonomi yang lebih besar. Kepastian lahan memungkinkan petani meningkatkan produktivitas kebun, sekaligus memberi kepastian pasokan bagi industri pengolahan komoditas lokal.

Dengan demikian, reforma agraria tidak berhenti pada legalisasi aset. Target akhirnya adalah tanah yang produktif, petani yang memperoleh pendapatan lebih baik, serta industri hilir yang tumbuh dengan bahan baku dari daerah sendiri.

“Tanahnya selesai. Haknya pasti. Kebunnya produktif. Hilirisasi tumbuh. Rakyatnya naik kelas,” ujar Sherly.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....