Proses Penataan 11 Desa di Halteng Masuk Tahap Penentuan

  • 17 Apr 2026 11:17 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Jakarta – Proses penataan desa di Kabupaten Halmahera Tengah memasuki tahap penentuan. Sebanyak 11 desa persiapan saat ini menjalani verifikasi dokumen di Kementerian Dalam Negeri, sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan menuju desa definitif yang mampu memberikan pelayanan lebih optimal kepada masyarakat.

Verifikasi dokumen yang dilakukan oleh Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Subdirektorat Fasilitasi Penataan dan administrasi Pemerintahan Desa ini menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Selain memastikan kelengkapan administrasi, proses ini juga difokuskan pada kesesuaian antara dokumen dengan kondisi riil di lapangan, termasuk kejelasan batas wilayah, jumlah dan sebaran penduduk, serta kesiapan pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku Utara, Muhammad Assyura Umar, menyampaikan bahwa penataan desa diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Penataan desa ini tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi bagaimana memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efektif. Dengan desa yang definitif, rentang kendali pemerintahan akan lebih pendek sehingga pelayanan publik bisa semakin optimal,” ujar Muhammad Assyura Umar, ditulis Jumat, 17 April 2026.

Ia menambahkan bahwa proses verifikasi yang sedang berlangsung menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas penataan desa. “Kami memastikan seluruh dokumen yang diverifikasi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga kebijakan yang diambil nantinya memiliki dasar yang kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan verifikasi faktual lapangan terhadap 11 desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar dalam proses pencermatan dokumen yang saat ini dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri.

Dengan tahapan yang terus berjalan ini, penataan desa di Kabupaten Halmahera Tengah diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan pemerintahan desa yang lebih responsif, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....