Polres Lidik Dugaan Pungutan Liar Lahan Kota Baru Ternate
- 16 Apr 2026 11:12 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate Selatan, Maluku Utara.
Lahan milik Pemkot Ternate tersebut, diduga disewakan oleh oknum ke sejumlah pedagang dan keuntungan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah atau negara beberapa tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP. Bakri Syahruddin melalui Kasi Humas, Ipda. Sudirjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan pulbaket yang dilakukan tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Ternate.
Menurutnya, langkah yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari ranah tim penyidik untuk memperjelas bukti awal sebelum dugaan korupsi yang ditangani naik ke tahap penyelidikan atau bahkan ke penyidikan.
“Pubaket ini merupakan langkah awal dari tim penyidik, nanti kita lihat saja dari yang tengah dilakukan di lapangan,” jelasnya.
Dirinya menyatakan, semua kasus yang ditangani tim penyidik akan dilakukan secara profesional, proporsional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta berkontribusi dan bekerjasama yang sebaik-baiknya dengan pihak terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....