Kabur ke Bali, Tersangka Penipuan Jemaah Umrah Diringkus Polda Maluku Utara
- 31 Agt 2026 12:43 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi - Tersangka kasus dugaan penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah yang melibatkan PT Betteravel Indonesia Perkasa akhirnya diringkus Polda Maluku Utara. Tersangka berinisial AI diamankan di Denpasar Bali, Senin, 24 Agustus 2026 dan langsung dibawa ke Ternate.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan calon jamaah yang mengaku mengalami kerugian. Para calon jamaah telah membayar paket perjalanan, namun keberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal.
Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi pada Senin 31 Agustus 2026 mengatakan, terdapat dua laporan dalam perkara tersebut. Laporan itu ditangani Polda Maluku Utara dan Polres Ternate berdasarkan laporan masyarakat.
Atas kejadian tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti kepada penyidik. Dokumen tersebut meliputi surat rekomendasi, invoice PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, serta rekening koran.
Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para calon jamaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga jadwal keberangkatan yang telah ditentukan, para jamaah tidak diberangkatkan.
Dalam beberapa laporan tersebut, total uang yang telah disetorkan dan disebut menjadi kerugian para pelapor, mencapai sekitar Rp2.505.500.000 (dua miliar lima ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto dalam kesempatan yang sama menegaskan, dalam menangani perkara tersebut, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi, keterangan saksi, dokumen transaksi, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan keberangkatan jamaah.
“Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara,” ucapnya.
Polda Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh. Masyarakat diimbau memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara perjalanan ibadah umroh, memperhatikan kejelasan jadwal keberangkatan, serta menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen perjanjian.
Polri, kata Kabid Humas, akan terus hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk perkara yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah besar.
“Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....