Lindungi Tenun Koloncucu lewat Skema Indikasi Geografis
- 08 Apr 2026 20:51 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Upaya mengangkat nilai ekonomi sekaligus melindungi warisan budaya lokal terus dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate mulai memetakan potensi Indikasi Geografis (IG) untuk Tenun Koloncucu, dalam kegiatan yang berlangsung di Benteng Orange, Ternate, Senin 8 April 2026.
Langkah ini menjadi pintu awal agar kain tradisional khas Ternate tersebut tidak hanya dikenal sebagai produk budaya, tetapi juga memiliki kekuatan hukum dan daya saing di pasar yang lebih luas.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa perlindungan melalui Indikasi Geografis merupakan strategi penting untuk menjaga keaslian sekaligus meningkatkan nilai jual produk lokal.
“Penguatan perlindungan kekayaan intelektual seperti Indikasi Geografis menjadi langkah strategis dalam menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Kami mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pengrajin, dan seluruh pemangku kepentingan agar potensi ini dapat dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Argap kepada rri.co.id, Rabu 8 April 2026.
Tim Kemenkum Malut yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, juga turun langsung meninjau proses produksi Tenun Koloncucu. Bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tim melakukan identifikasi potensi serta pengumpulan data awal sebagai bagian dari pengusulan IG.
Rian menjelaskan, Tenun Koloncucu memiliki motif khas yang diwariskan secara turun-temurun dan sarat nilai sejarah. Namun hingga kini, produk tersebut belum memiliki perlindungan hukum formal.
“kemenkum Malut mendorong agar Tenun Koloncucu dapat menjadi Indikasi Geografis yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Dalam pembahasan, muncul pula gagasan pembentukan merek kolektif “Tenun Rapidino” sebagai identitas bersama para pengrajin. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat promosi sekaligus memperluas pasar.
Di sisi lain, tantangan mulai terlihat, terutama rendahnya minat generasi muda untuk melanjutkan tradisi menenun. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan warisan budaya jika tidak segera diantisipasi.
Untuk itu, Kemenkum Malut memastikan akan memberikan pendampingan penuh dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis, termasuk edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Pemerintah Kota Ternate pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi lokal sekaligus menjaga identitas budaya daerah.
Ke depan, pendampingan teknis hingga sosialisasi akan terus dilakukan, dengan harapan Tenun Koloncucu tidak hanya lestari, tetapi juga mampu menjadi produk unggulan yang bernilai tinggi di tingkat nasional bahkan internasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....