Halmahera Selatan Didorong Lindungi Kekayaan Intelektual lewat Perda

  • 13 Jul 2026 14:54 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Maluku Utara mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI). Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset budaya dan sumber daya lokal.

Dorongan itu disampaikan dalam koordinasi antara Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan di Labuha, Senin 13 Juli 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum menegaskan bahwa Halmahera Selatan memiliki kekayaan intelektual yang sangat potensial, mulai dari pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, keanekaragaman hayati, hingga berbagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang perlu segera diinventarisasi, didokumentasikan, dan memperoleh perlindungan hukum.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Ikbal, mengatakan keberadaan Perda akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengelola, melindungi, sekaligus memanfaatkan kekayaan intelektual untuk mendukung pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal.

“Kami siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah. Sinergi dengan Bagian Hukum Setda perlu terus diperkuat agar regulasi dan perlindungan kekayaan intelektual di Halmahera Selatan dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Selain mendorong pembentukan Perda, Kanwil Kemenkum juga memaparkan perkembangan pengajuan Indikasi Geografis (IG) Duku Bacan yang kini masih dalam proses pendaftaran. Produk tersebut diharapkan menjadi identitas daerah yang memiliki nilai tambah ekonomi sekaligus memperoleh perlindungan hukum.

Tak hanya itu, sejumlah potensi lain seperti tarian tradisional, upacara adat, serta sumber daya genetik khas Halmahera Selatan, termasuk Burung Bidadari dan berbagai kekayaan hayati lainnya, dinilai layak didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal agar terhindar dari klaim pihak lain dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa kehadiran Perda Kekayaan Intelektual merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset budaya dan potensi unggulan yang dimiliki masyarakat.

“Perda ini penting sebagai bentuk komitmen daerah dalam melindungi potensi unggulan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual,” kata Argap.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk mempercepat penyusunan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Pendampingan juga akan dilakukan dalam proses inventarisasi, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, serta percepatan pendaftaran Indikasi Geografis Duku Bacan dan berbagai potensi unggulan daerah lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....