Keluarga Korban di Sula Surati Presiden, Panglima TNI hingga Komnas HAM
- 31 Mar 2026 18:33 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Keluarga korban, Sukra Umafagur yang diduga tewas ditangan seorang oknum anggota TNI di Yonif 733 Masariku, Ambon berinisial, Pratu S, minta Denpom XV/ 1 Ternate untuk memperjelas status kasus tersebut.
Insiden ini terjadi, Sabtu, 21 Maret 2026 di Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara saat Pratu S melihat adiknya dikeroyok oleh sekelompok pemuda.
Pratus S yang tidak terima, langsung menghampiri dan melayangkan pukulan ke arah korban hingga korban mengalami pendarahan dibagian kepada dan dinyatakan meninggal dunia meski sudah sempat dirawat di RSUD setempat.
Keluarga korban melalui tim penasihat hukum, M. Bahtiar Husni saat ditemui rri.co.id, Selasa, 31 Maret 2026 mengungkapkan, meskipun Pratu S sudah bawa ke Ternate untuk dilakukan pemeriksaan oleh DENPOM XV/1 TERNATE, namun keluarga korban masih belum mendapat informasi atau perkembangan atas kasus tersebut.
"Sehingga belakangan ini, sampai proses penanganan perkara, sejauh ini keluarga korban agak kesulitan mengakses perkembangan laporan yang sudah dilakukan oleh pihak keluarga korban, sehingga mereka butuh pendampingan dari kami," ujar Bahtiar.
Menurutnya, setelah menerima surat kuasa dari keluarga korban, pihaknya langsung mengkonfirmasi ke penyidik Denpom XV/1 Ternate untuk menanyakan perkembangan sesuai dengan harapan dari pihak keluarga.
“Kami sudah konfirmasi perkembangan kasus tersebut ke Denpom, tapi penyidik menyampaikan untuk pemeriksaan saksi akan dikakukan setelah Dandenpom XV/I Tiba di Ternate pada tanggal 2 April 2026 besok,” katanya.
Dirinya juga mengakui, kekecewaan keluarga korban atas penanganan kasus tersebut dimulai dari terduga pelaku diamankan di Sanana dan dibawa ke Ternate untuk diproses.
"Keluarga korban sangat kecewa, karena saat diamankan dan dibawa ke Ternate, tangan terduga pelaku tidak diborgol berbeda dengan pelaku-pelaku lain,“ ujarnya.
Dirinya juga meminta proses hukum kasus tersebut harus dikakukan secara transparan, profesional serta akuntabel oleh penyidik militer sehingga terduga pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal berupa pemecatan dari dinas militer (PTDH) maupun secara pidana.
"Selain itu, kami juga meminta agar proses persidangan militer dilaksanakan di Ternate, sehingga dapat diawasi langsung oleh keluarga korban,"katanya lagi.
Dalam kasus tersebut dirinya juga menegaskan, akan melayangkan surat secara resmi ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Panglima TNI, Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), Komnas HAM, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendampingan hukum terhadap para saksi yang diperiksa oleh penyidik militer.
"Untuk surat sudah kita siapkan dan dalam waktu dekat akan kami layangkan ke para petinggi negara sehingga kasus tersebut bisa mendapat perhatian khusus," ucapnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....