Dugaan Penganiayaan Istri hingga Kritis, Sat Brimob Polda Maluku Utara Disorot

  • 24 Mar 2026 07:02 WIB
  •  Ternate

‎RRI.CO.ID, Ternate - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono didesak untuk melakukan evaluasi Satuan Brigade Mobile (Sat Brimob) Polda Maluku Utara secara menyeluruh buntut dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap istrinya hingga kritis. Desakan tersebut dikemukakan Praktisi hukum, M. Afdal Hi Anwar saat dikonfirmasi rri.co.id, Selasa, 24 Maret 2026.

Dugaan penganiayaan ini, dilakukan oknum anggota Brimob dari Batalyon C Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara berinisial RAP (37 tahun) terhadap istrinya yang berstatus Bhayangkari dengan inisial PW (38 tahun), pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.28 WIT di Kelurahan Toboleu, Ternate.

Peristiwa ini, mengakibatkan korban menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie (RSUD-CB) Ternate akibat pendarahan hebat.

Dirinya menyatakan, langkah tegas berupa evaluasi ini harus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang dikemudian hari.

Baca juga: Diduga Mabuk, Oknum Brimob Maluku Utara Aniaya Istri hingga Kritis

Beruntung, peristiwa tersebut diketahui oleh orang tua setelah korban menghubungi orang tuanya sembari meminta pertolongan.

‎Afdal menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah sebagai aparat penegak hukum.

‎“Ini adalah tindakan brutal yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ucap Afdal, Selasa, 24 Maret 2026.

‎Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara agar proses hukum kasus ini dilakukan secara transparan tanpa adanya perlindungan institusional. “Statusnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, harus betul-betul dijalankan, bukan untuk memanfaatkan,” ujarnya.

‎Afdal juga dengan tegas menolak segala bentuk upaya damai dalam kasus tersebut karena KDRT merupakan kejahatan serius yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. ‎“Upaya damai hanya akan mengaburkan keadilan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, ia menuntut negara untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban, baik secara hukum, medis, maupun pemulihan psikologis. ‎”Jika institusi kepolisian tidak segera bertindak tegas, maka krisis kepercayaan publik akan semakin dalam. Untuk itu, mari kita kawal sama-sama hingga keadilan ini benar-benar ditegakkan tanpa kompromi,” katanya.

Sebelumnya, ibu korban PW, Tomijan Yasim saat ditemui di kediamannya, Senin (23/3/2026) mengakui, dugaan penganiayaan ini bukan kali pertama namun seringkali terjadi karena suaminya sering mengkonsumsi minuman keras.

“Satu minggu setelah keduanya menikah pada November 2025, korban sudah mendapat kekerasan hingga kaki korban sobekan akibat di pukul menggunakan gelas,” ujarnya.

Sebagai orang tua korban, dirinya meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono agar memproses RAP secara tegas dan trasparan. "Kami orang tua minta memprosesnya tanpa pilih kasih dan melindunginya. Artinya harus terbuka dan memproses secara tegas," ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....