Diduga Barang Rakitan, Polres Ternate Perdalam Pengadaan Cold Storage Pemprov
- 03 Agt 2026 15:09 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate: Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2023.
Pengadaan Cold Storage dan Freezer Room tersebut, dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara senilai Rp1.994.234.824,50 tersebut, diduga bukan barang asli namun barang rakitan yang didatangkan oleh CV. Dirga Bintang Muda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate, Iptu. Arif Budi Aji saat dikonfirmasi, Senin, 3 Juli 2026 mengakui, penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
Bahkan dirinya mengakui, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan agenda pemeriksaan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta dan serta satu saksi lain-nya berada di Sulawesi barat dengan inisial AR.
”Satu saksi penyidik akan berangkat ke SUlbar, karena yang bersangkutan menjadi tersangka di sana,” ujar Kasat.
Untuk diketahui, kasus tersebut sudah dinaikan status dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ke tahap penyelidikan berdasarkan dengan nomor: Sprin.Lidik/586.a/XI/Res.3.3/2025/Sat Reskrim tertanggal 19 November 2025.
Dalam tahap penyidikan yang dilakukan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik mulai dari mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Peridag) Provinsi Maluku Utara berinisial YW alias Yudhitya hingga Mantan Karo Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara tahun 2023 dan Ketua Pokja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....