Pemprov Malut Terapkan Sistem Kerja Fleksibel jelang Nyepi-Idul Fitri
- 14 Mar 2026 06:15 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, dengan nomor 000.8.6.1/1327/SE/2026 yang mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas ASN di lingkungan pemerintah daerah selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Dalam keterangannya, Sekda menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyesuaian tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional.
“Penyesuaian ini dilakukan agar pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Samsuddin dalam surat edaran tersebut, dikutip rri.co.id, Sabtu 14 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengaturan fleksibilitas kerja, baik berdasarkan lokasi maupun waktu kerja, dengan tetap memastikan layanan publik yang bersifat esensial tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti layanan kesehatan, transportasi, serta layanan vital lainnya harus tetap berjalan selama periode penyesuaian tersebut.
“Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat harus memastikan layanan tetap tersedia, termasuk memperhatikan akses bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil dan anak-anak,” kata Samsuddin.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta membuka akses kanal pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan layanan LAPOR!.
“Setiap perubahan jadwal pelayanan maupun mekanisme akses layanan harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan,” ucapnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilaksanakan selama dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, yaitu 25–27 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, ASN dapat menjalankan tugas melalui skema Work From Office (WFO), Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA) sesuai pengaturan masing-masing perangkat daerah. Namun, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
“ASN yang melaksanakan tugas dari rumah atau lokasi lain tetap wajib memenuhi kewajiban absensi serta dapat diminta hadir di kantor apabila terdapat kebutuhan pekerjaan yang bersifat mendesak,” ujar Samsuddin.
Sekda juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga integritas selama menjalankan tugas kedinasan, termasuk tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
“Kami berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan dengan menjaga integritas serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik selama masa penyesuaian ini,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....