Kemenkum Malut Dorong Halbar Bentuk Perda Kekayaan Intelektual
- 12 Mar 2026 04:20 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Jailolo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara terus mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Halmahera Barat, Selasa 10 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya memperluas layanan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan Halmahera Barat merupakan salah satu daerah di Maluku Utara yang memiliki jumlah permohonan kekayaan intelektual komunal cukup tinggi, terutama yang berkaitan dengan budaya dan pengetahuan tradisional.
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah sangat penting untuk memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal.
“Halmahera Barat termasuk daerah dengan permohonan kekayaan intelektual komunal terbanyak di Maluku Utara, seperti budaya dan pengetahuan tradisional. Perda tentang kekayaan intelektual akan menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap KI komunal maupun personal seperti merek, hak cipta, dan paten,” ujar Argap.
Ia menambahkan, pembentukan Perda tersebut juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu potensi ekonomi daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Jason Lalomo, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program layanan kekayaan intelektual yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkum Maluku Utara.
Menurutnya, Pemkab Halmahera Barat berencana memasukkan rancangan Perda tentang Kekayaan Intelektual sebagai salah satu prioritas dalam program pembentukan peraturan daerah.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk merencanakan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual dan menjadikannya sebagai salah satu prioritas dalam program pembentukan peraturan daerah,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, tim dari Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga menyerahkan draf Perjanjian Kerja Sama yang direncanakan akan ditandatangani pada April 2026 sebagai bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Koordinator tim Kanwil Kemenkum Maluku Utara, M. Ikbal, menjelaskan koordinasi tersebut bertujuan memperkuat berbagai program peningkatan perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.
Ia menilai peran pemerintah daerah sangat penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Kolaborasi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan kekayaan intelektual, baik komunal maupun personal, sekaligus memaksimalkan pemanfaatannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Ikbal.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan regulasi di tingkat daerah menjadi salah satu langkah strategis dalam melindungi hasil karya intelektual masyarakat.
Melalui inisiatif tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berharap Kabupaten Halmahera Barat dapat memiliki payung hukum yang kuat dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....