Tunggak Pajak Kendaraan, TPP-ASN Pemprov Malut Bakal Ditahan
- 18 Feb 2026 17:19 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menegaskan akan menahan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan pegawai terhadap kewajiban pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor.
“Saya kemarin untuk Pemprov sudah memberikan aturan. Bagi ASN yang tidak mensubmit bukti pelunasan PKB, TPP akan kita tahan. Harusnya sudah berjalan, nanti saya update lagi,” ujar Sherly kepada awak media usai menghadiri agenda di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat 13 Februari 2026.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan, tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tercatat di SAMSAT tidak hanya berasal dari masyarakat, tetapi justru kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Maluku Utara akan memperkuat sinergi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna menelusuri serta menertibkan seluruh objek pajak yang masih menunggak.
Sherly juga mengingatkan bahwa pada 2025 lalu Badan Pendapatan Daerah telah meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum memberikan hasil yang optimal.
“Ini masih menjadi PR kita bersama Samsat dan kepolisian untuk mencari kendaraan mana saja yang seharusnya segera melunasi tunggakan. Program pemutihan denda kemarin sudah ada, tapi memang belum terlalu efektif,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....