Hutan dan Pengetahuan Masyarakat Adat sebagai Arsip Hidup

  • 14 Feb 2026 16:30 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Hutan dan pengetahuan masyarakat adat merupakan arsip hidup yang dapat menjadi bagian penting dalam menjaga identitas nasional. Pentingnya arsip hidup juga merupakan gambaran untuk masa kini sebagai bagian tata kelola yang arif dan bijaksana.

Petra Utama, akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Ternate melihat pentingnya pengetahuan masyarakat adat dalam melestarikan hutan dan lingkungan. "Hutan adat sebenarnya arsip hidup selain itu di dalam hukum masyarakat adat terdapat pantangan dan ritual yang sebenarnya bertujuan untuk melestarikan hutan dan lingkungan di sekitar mereka," ujarnya, Jumat, 13 Februari 2026 dalam Dialog Interaktif Programa 1 RRI Ternate.

Selain itu , ia juga mengungkap bahwa banyak peneliti asing yang lebih tertarik belajar kepada masyarakat adat di Indonesia. "Masak kita tidak bangga dengan itu (pengetahuan masyarakat adat) malah orang Eropa berlomba untuk datang ke Indonesia untuk meneliti hal tersebut sedangkan kita malah melupakannya dengan sudut pandang ekonomi praktis," ucap sejarawan ini.

Akademisi Universitas Khairun, Ternate, Petra Wahyu Utama (menggunakan kemeja biru) menjadi salah satu narasumber dalam Dialog Interaktif Programa 1 RRI Ternate yang mengangkat tema "Merekognisi Hutan Adat untuk Masyarakat", Jumat, 13 Februari 2026. Foto (RRI/Dilan)

Melansir pemberitaan Kompas.id, 18 Desember 2025, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menegaskan diperlukannya perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan. Paradigma tersebut dalam pemilihan model pembangunan yang tetap menjaga fungsi ekologi serta tidak mengesampingkan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pengakuan terhadap hutan adat telah diberikan kepada 169 Masyarakat Hukum Adat. Kemenhut juga menetapkan 1,4 juta hektar hutan adat periode 2025 - 2029 agar pengelolaan hutan dapat dilakukan dengan bijak.

Namun, masih minimnya political will di tingkat daerah menjadi hambatan dalam mendorong pengakuan hutan dan Masyarakat Hukum Adat. Koordinator Eksekutif HuMa Indonesia, Agung Wibowo melihat hal tersebut harus menjadi perhatian semua pihak.

"Tangan pertama dalam pengakuan hutan adat berada dalam peraturan daerah (Perda) sehingga pemerintah daerah harus mengakuinya terlebih dahulu melalui Perda tentang pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang kemudian diusulkan kepada Kementerian Kehutanan sehingga jika tidak ada political will untuk melindungi masyarakat adat hal tersebut yang akan menjadi hambatannya," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....