Bangun Ekonomi Kreatif Maluku Utara Berbasis Potensi Lokal
- 26 Jul 2026 07:01 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut dinilai semakin mendesak, terutama di daerah yang memiliki kekayaan budaya dan potensi produk lokal yang besar.
Pesan itu mengemuka dalam kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis Melindungi Warisan Budaya dan Mendorong Ekonomi Kreatif” yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Kegiatan tersebut diikuti perangkat daerah, pelaku UMKM, lembaga adat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga masyarakat.
Analis Kekayaan Intelektual Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, M. Ikbal, menjelaskan bahwa pelindungan KI tidak hanya mencakup hak kekayaan intelektual personal seperti hak cipta, merek, paten, rahasia dagang, dan indikasi geografis, tetapi juga kekayaan intelektual komunal, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi asal, sumber daya genetik, hingga potensi indikasi geografis.
Menurutnya, perlindungan tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
“Kemenkum Maluku Utara juga mendorong pendaftaran merek kolektif yang dikelola melalui Koperasi Merah Putih. Merek kolektif dapat dimanfaatkan bersama oleh masyarakat untuk memperkuat daya saing produk unggulan desa, mulai dari sektor pertanian, perikanan, hingga industri lainnya,” ujar Ikbal kepada rri.co.id, Minggu 26 Juli 2026.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin menilai pembangunan ekonomi daerah harus berjalan seiring dengan komitmen pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas seni, dan masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki.
Mereka menekankan bahwa pencatatan dan pendaftaran KI, baik personal maupun komunal, merupakan langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan maupun klaim oleh pihak lain.
“Ekonomi berbasis kekayaan intelektual merupakan strategi menciptakan kesejahteraan masyarakat secara inklusif. Lindungi karya sebelum diklaim pihak lain,” kata Budi Argap.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Yosar Kardiat, yang membacakan sambutan Bupati Pulau Taliabu, menyampaikan bahwa daerahnya memiliki beragam potensi kekayaan intelektual yang perlu segera didaftarkan. Di tengah perkembangan teknologi digital, keterlambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal dinilai berpotensi merugikan daerah.
Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendampingi proses pelindungan KI, namun keberhasilannya membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengajak perangkat desa, tokoh adat, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama mengidentifikasi serta mendaftarkan seluruh potensi kekayaan intelektual secara resmi,” ujarnya.
Yosar menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi kreatif. Dengan legalitas yang jelas, para pelaku seni, perajin, dan pelaku usaha akan lebih percaya diri untuk berinovasi, memperluas pasar, serta meningkatkan nilai tambah produk lokal.
Langkah tersebut diharapkan bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....