Pekerja CREI Haltim Sampaikan Tuntutan Hak Ketenagakerjaan
- 02 Feb 2026 10:09 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Haltim - Puluhan pekerja PT China Railway Engineering Indonesia menyampaikan tuntutan terkait pemenuhan hak ketenagakerjaan perusahaan. PT CREI diketahui merupakan subkontraktor PT Feni Halmahera Timur yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur.
Para pekerja menyampaikan adanya dugaan ketiadaan kontrak kerja serta upah di bawah standar minimum. Perselisihan hubungan industrial tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Haltim sejak Desember 2025.
Riswan, Ketua SeOPMI Haltim menanggapi aksi para karyawan PT CREY tersebut. Ia menjelaskan Disnaker telah dua kali memfasilitasi pemanggilan mediasi kepada pihak perusahaan.
Pada panggilan pertama mediasi hanya dihadiri pekerja karena pihak HRD berhalangan hadir. Panggilan kedua bernomor 560 IDT HT 2025 juga tidak dihadiri pihak perusahaan.
Karena belum ada kejelasan penyelesaian pekerja mendatangi kantor PT CREI Desa Mabapura Kecamatan Kota Maba. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka perundingan bipartit langsung antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut pekerja menyampaikan enam poin tuntutan normatif kepada pihak perusahaan. Tuntutan mencakup kontrak kerja upah jam kerja cuti kepesertaan BPJS dan durasi kerja.
“Tuntutan kami tidak berlebihan kami hanya meminta hak sesuai undang undang,” ujar Riswan. Namun ia menyebut seluruh tuntutan tersebut belum dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Riswan menyatakan tuntutan pekerja mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang hubungan kerja. Selain itu kepesertaan BPJS diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Para pekerja berharap pemerintah daerah dan DPRD Haltim dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan tersebut. “Kami berharap ada langkah konkret agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil,” kata Riswan mewakili para karyawan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....