Transaksi Ganja, Warga Kalumata Diringkus Polisi

  • 02 Feb 2026 10:07 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering di Kota Ternate, Maluku Utara akhiri diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate. Tersangka berinisial AI alias Alfikri (20 tahun) yang berdomisili di Kelurahan Kalumata, diringkus pada Kamis, 22 Januari  2026 pukul 23:30 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Narkoba, AKP. Suherman saat dikonfirmasi menyatakan, terduga tersangka diringkus di Kelurahan Gamalama   Kecamatan Kota Ternate Tengah  kota Ternate.

“Penangkapan terhadap terduga tersangka, dilakukan setelah anggota menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja kering,” ujar Suherman.

Dari tangan terduga tersangka lanjut Suherman, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 sacet plastik bening berukuran yang diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.15 gram, 1 bungkusan rokok magnum  yah berisi narkotika jenis ganja, 1 bungkusan  botol teh kotak yang berisi narkotika jenis ganja dan 1 unit Handphone berwarna biru dengan merek Vivo Yo 4S.

“Saat diamankan, anggota menemukan barang bukti 4 sacet berisi ganja yang disimpan di saku celana, dan juga mengakui bahwa terlapor sedang menyimpan narkotika yang diduga jenis ganja, di dalam bagasi motor mio 125 yang terparkir di Kelurahan Toboleu,” katanya.

Saat ini lanjut Kasat, terduga tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik untuk mengetahui keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan urine menunjukan hasil positif, dan barang bukti juga sudah dilakukan pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Sulawesi Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....