Perkembangan Kasus PT Semarak Nusantara Tunggu Keterangan Ahli
- 30 Jan 2026 19:28 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi - Tim penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus menyelidiki kasus libatkan petinggi PT Semarak Nusantara Patria Ternate yang berlokasi di jalan pahlawan revolusi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Perusahaan ini merupakan distributor resmi pelumas agen penjualan BBM dan LPG di Pertamina (Persero) Ternate, Maluku Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi menyatakan, dalam kasus tersebut sejumlah saksi sudah dimintai keterangan penyidik.
Pemeriksaan saksi itu mulai dari pelapor hingga terlapor dan beberapa saksi lainya, untuk saat ini tim masih menunggu beberapa saksi tambahan. “Sekarang kita masih menunggu pemeriksaan keterangan dari saksi ahli,” kata Kombes Pol I Gede saat dikonfirmasi di Sofifi, Jumat 30 Januari 2026.
Disamping keterangan ahli pidana dalam kasus ini juga nantinya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelapor. “Tujuanya untuk minta riwayat rekam kesehatan dari dokter, dan itu sudah diajukan oleh tim penyidik,” katanya.
Lanjut Dirkrimum, kasus ini terus dilakukan penyelidikan setelah semua diperiksa dan diambil keterangan tim akan segera gelar kasusnya.
Untuk saksi yang dari terlapor mulai dari Direktur, Direksi, HRD dan staf sudah diperiksa, dan saat ini penyidik masih menambah satu saksi lagi dari terlapor atas nama Remon, anak Direktur PT Semarak Nusantara Patria Ternate.
Diketahui, dalam kasus ini terlapor yang dilaporkan yakni Direktur Utama PT Semarak Nusantara Patria berinisial NT alias Niko.
Direksi PT Semarak Nusantara Patria berinisial T alias Tia, Human Resources Development (HRD) PT Semarak Nusantara Patria berinisial AW alias Ari, dan staf PT Semarak Nusantara Patria berinisial W alias Wulan.
Kasus ini bermula pihak PT Semarak melakukan sidang di gudang di Halmahera Barat yang dijaga oleh korban Arry.
Di sana, HRD menemukan adanya selisih barang masuk dan barang keluar di gudang perusahaan tersebut. Dengan temuan itu, HRD merekomendasikan kepada Direktur membuat surat panggilan terhadap korban Arry, untuk menghadap di kantor pusat PT Semarak Nusantara Patria, di Kota Ternate.
Pada saat Arry di Ternate ia menempati mess perusahaan. Akan tetapi selama di dalam, Arry diduga mendapat tindakan yang sewenang-wenang sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....