Kampus Jadi Laboratorium Kekayaan Intelektual

  • 29 Jan 2026 19:51 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Kampus sejatinya merupakan laboratorium kekayaan intelektual. Berbagai produk akademik yang dilahirkan oleh civitas akademika dapat dicatatkan atau didaftarkan menjadi hak cipta, merek, paten, desain industri, dan berbagai kekayaan intelektual lainnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, menyampaikan hal itu saat berkoordinasi bersama Rektor dan para Dekan Universitas Khairun.

“Kampus merupakan laboratorium kekayaan intelektual, di mana setiap produk dari dosen maupun mahasiswa dapat dilindungi hak kekayaan intelektualnya seperti hak cipta, paten, merek, dan lain sebagainya,” ungkap Argap di Ruang Senat Unkhair, Selasa, 27 Januari 2026.

Argap mengatakan bahwa sinergi dan kolaborasi antara Unkhair dan Kemenkum Malut menjadi penting. Sebab, pelaksanaan tugas dan pelayanan publik Kemenkum Malut bertalian dengan peran Unkhair dalam melahirkan karya akademik yang memiliki dampak bagi masyarakat.

“Misalnya mahasiswa tingkat akhir yang telah menyusun karya tulisnya (skripsi, tesis dan disertasi) dapat mencatatkan hak kekayaan intelektualnya menjadi hak cipta. Termasuk inovasi dari para peneliti dalam melahirkan paten, ini dapat didaftarkan. Sentra KI di Unkhair juga telah berjalan dengan baik,” ucap Argap.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengatakan bahwa pada tahun 2026 merupakan tahun paten, sehingga jika terdapat inventor/penemu dapat mendaftarkan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.

“Kanwil Kemenkum Malut juga siap mendampingi jika terdapat dosen, peneliti ataupun mahasiswa yang mendaftarkan paten, mengingat tahun 2026 ini menjadi tahun paten nasional,” kata Rian.

Sinergi dalam rangka dukungan kerja sama Kemenkum Malut, mendapatkan respon positif dari Rektor Unkhair, Prof. Abdullah W. Jabid. Ia mengatakan bahwa karya intelektual kampus perlu mendapatkan pelindungan baik melalui hak cipta maupun paten.

Mengingat saat ini jumlah mahasiswa kurang lebih sebanyak 16 ribu mahasiswa, selain itu dosen juga memiliki karya seperti teknologi yang telah banyak dikembangkan. “Kami berharap kerja sama ini nantinya akan meningkatkan pelindungan karya teman-teman dosen dan mahasiswa Unkhair sebagai laboratorium intelektual, yang bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum Malut dan Unkhair dalam penguatan sentra KI, peningkatan riset dan inovasi berbasis kekayaan intelektual yang berkelanjutan dan berdampak bagi masyarakat Malut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....