Musik Salai Jin Ternate Resmi Dilindungi Sebagai Warisan Budaya Tradisional
- 08 Jul 2026 21:19 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate–Musik Salai Jin, salah satu warisan budaya tradisional khas Ternate, Maluku Utara, resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Musik Salai Jin memiliki ciri khas pada perpaduan tabuhan tifa, gesekan arbab, tiupan suliang, serta lantunan vokal yang menghadirkan nuansa mistis. Irama lagu yang mendayu dengan pengaruh musik Melayu mengiringi gerak penari yang tampil berpasangan. Suasana pertunjukan semakin sakral dengan lantunan syair tradisional yang berpadu dengan aroma asap kemenyan, menjadikan Salai Jin sebagai salah satu ekspresi budaya yang sarat nilai spiritual dan estetika.
Pencatatan tersebut tercantum melalui Surat Pencatatan Nomor EBT822026000212. Musik tradisional Salai Jin menggunakan iringan alat musik arbab (rababu), suliang, rabano, dan tifa. Kesenian ini lazim mengiringi pertunjukan tari tradisional masyarakat Ternate serta menjadi bagian dari tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan pelindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kekayaan intelektual komunal yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat selama bergenerasi.
Menurut Argap, pencatatan tersebut bertujuan menjaga identitas dan martabat bangsa sekaligus melestarikan warisan budaya bagi generasi mendatang.
"Pelindungan ekspresi budaya tradisional, termasuk Musik Salai Jin, merupakan ikhtiar melestarikan budaya masyarakat yang memiliki nilai sosial dan budaya. Selain itu, pelindungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata daerah," ujar Argap, Rabu 8 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, mengajak pemerintah daerah, komunitas budaya, media, perguruan tinggi, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mencatatkan berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, indikasi asal, dan potensi lainnya.
"Masyarakat Maluku Utara memiliki tradisi budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun. Tugas kita bersama adalah menjaga dan melestarikannya melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal di Kementerian Hukum," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....