Laor Potensi Indikasi Geografis Dilindungi Maluku Utara

  • 24 Jan 2026 21:07 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Cacing laor merupakan sebutan lokal bagi cacing laut yang sejak lama ditangkap dan dikonsumsi masyarakat kepulauan Maluku Utara (Malut) secara turun-temurun. Keberadaannya terbilang unik karena kemunculannya hanya terjadi pada periode tertentu dalam setahun, biasanya saat bulan terang.

Cacing laor kerap diolah menjadi berbagai hidangan, seperti campuran sambal, digoreng dengan tepung, ditumis bersama sayuran hijau, hingga dimasak berkuah. Selain itu, cacing laor dipercaya memiliki kandungan protein, vitamin, dan mineral yang baik bagi kesehatan.

Berdasarkan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), cacing laor kini telah dilindungi sebagai potensi indikasi geografis (IG) dari Maluku Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa potensi indikasi geografis merupakan produk khas daerah yang kualitas dan karakteristiknya dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis, baik alam maupun manusia.

“Banyak potensi indikasi geografis di Maluku Utara yang dapat dilindungi, termasuk cacing laor. Karena itu, Kanwil Kemenkum Malut terus bersinergi dengan pemerintah daerah, komunitas masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pelindungan potensi IG,” ujar Budi Argap,Jumat 24 Januari 2026.

Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, menyatakan pihaknya akan mendorong percepatan pelindungan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki Maluku Utara, termasuk potensi indikasi geografis agar dapat ditetapkan secara resmi.

“Pelindungan potensi indikasi geografis ini penting agar tidak diklaim oleh daerah lain dan diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Rian, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....