Mantan Kadis Perindag Maluku Utara Dicecar Puluhan Pertanyaan
- 23 Jan 2026 22:02 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate: Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Provinsi Maluku Utara, Yudi Wahab mintai keterangan klarifikasi oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Ternate selama kurang lebih 4 jam dengan 28 pertanyaan.
Yudi Wahab dimintai keterangan klarifikasi terhitung sejak 19:30 WIT hingga 24:10 WIT atas kasus dugaan korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room yang dianggarkan melalui APBD Pemprov Maluku Utara senilai Rp1.994.234.824,50.
Yudi diundang tim penyidik berdasarkan dengan undangan nomor: B/96/I/Res.3.3/2026 Sat Reskrim untuk menghadiri undangan klarifikasi pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pengadaan Cold Storage dan Freezer Room yang dilaksanakan oleh CV. Dirga Bintang Muda tersebut diduga tidak sesuai dalam kontrak, karena barang tersebut diduga bukan barang original namun barang rakitan sehingga tata cara pengadaannya menyimpang dari aturan pengadaan barang dan jasa.
Usai dimintai keterangan, Mantan Kadis Perindag Maluku Utara, Yudi Wahab mengakui, kehadirannya tersebut hanya memenuhi undangan yang dilayangkan tim penyidik.
"Kedatangan saya ini untuk memenuhi undangan penyidik untuk tahun 2023 yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah," ujar Yudi, Jumat, 23 Januari 2026.
Dirinya mengakui, undangan ini merupakan undangan pertama yang diterima dalam kasus tersebut. "Soal berapa pertanyaan nanti tanya ke penyidik," tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Perindag Maluku Utara yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Keterangan bersangkutan akan dipelajari kembali dengan keterangan saksi lain. Tidak menutup kemungkinan bakal dipanggil lagi jika dibutuhkan, karena ini masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya mengakhiri.
Sebelumnya, tim penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi mulai dari Kelompok Kerja (Pokja) dan mantan Bendahara Disperindag Maluku Utara.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat juga mengakui, pihaknya dalam waktu dekat akan memintai keterangan saksi ahli dari teknik mesin dari Universitas Pattimura dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi ahli, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Auditor BPKP atau BPK untuk melakukan penghitungan indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut,” ucapnya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....