Polda Gagalkan Penyelundupan 34,2 Gram Sabu di Ternate

  • 23 Jan 2026 16:29 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika seberat bruto 34,2 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, Tim Opsnal dari Unit 6 Ditresnarkoba telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (46), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan dilakukan pada Jumat 16 Januari 2026 di wilayah Tanah Raja, Ternate Tengah," ujar Dir Resnarkoba Polda Malut.

Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 13 Januari 2026 terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate.

"Anggota kami memantau pergerakan paket tersebut hingga akhirnya tersangka SS datang untuk mengambilnya pada Jumat pagi. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP, ditemukan 4 (empat) sachet sedang berisi kristal bening diduga Shabu," katanya, menjelaskan.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sepasang sepatu berwarna merah.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka SS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) dan tersangka diiming-imingi upah sebesar Rp 600.000. Nilai tersebut untuk membayar kos serta jatah 2 sachet Shabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Tersangka SS ini berperan sebagai perantara atau kurir yang mengambil barang. Rencananya, barang tersebut juga akan dikonsumsi bersama rekannya berinisial A. Saat ini tim kami sedang melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya," katanya, tegas.

Selain barang bukti narkotika, Polisi juga menyita satu buah handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi dan sepasang sepatu merah sebagai alat penyembunyian. Hasil tes urine terhadap tersangka juga dinyatakan Positif Amphetamine/Shabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

"Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama yang memanfaatkan jalur pengiriman paket. Kami menghimbau masyarakat untuk terus proaktif laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan," ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....