Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Halteng Kembali Diringkus
- 13 Mei 2026 10:47 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Halmahera Tengah - Komitmen Polres Halmahera Tengah dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kapolres Halmahera Tengah, Fiat Dedawanto, Rabu, 13 Mei 2026 mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kapolres.
Operasi penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah bersama personel Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah. Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas melakukan pemantauan di kawasan pertigaan depan tempat pencucian mobil di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.
Di lokasi tersebut, aparat melihat seorang pria bersama seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Saat pria itu mengambil sebuah benda mencurigakan di tepi jalan, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial RS (21), warga Desa Were, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga sachet plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,12 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Camel.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y04s warna ungu lilac, satu unit sepeda motor Vino 125 warna merah beserta kunci kontak, serta satu bungkus rokok Camel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.
Barang haram itu diduga diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Sementara itu, perempuan yang berada bersama terduga pelaku diketahui tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut.
“Hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif methamphetamine atau sabu,” kata Kapolres.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna melengkapi proses hukum.
Kapolres kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....