Diskusi Publik Soroti Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji
- 13 Okt 2025 10:07 WIB
- Ternate
KBRN, Ternate: AJI Ternate bersama Trend Asia menggelar diskusi publik bertema “Kriminalisasi Masyarakat Adat Menggunakan UU Minerba.” Kegiatan tersebut berlangsung di Sabeba Kafe, Kelurahan Takoma, Minggu (12/10/2025), dengan menghadirkan sejumlah narasumber dan peserta dari berbagai kalangan.
Diskusi menyoroti kasus hukum yang menimpa sebelas warga adat Maba Sangaji yang kini menjalani proses peradilan di Tidore. Mereka dijadwalkan menerima putusan pada Kamis (16/10/2025) di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan.
Salah satu peserta diskusi, Kamaria Malik, istri dari warga adat yang ditahan, mengungkapkan kesedihan atas situasi tersebut. Ia menyebut para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang kini kehilangan mata pencaharian akibat penahanan panjang.
“Tanaman mereka mati padahal sebelumnya banjir tidak sampai merusak seluruh lahan pertanian masyarakat,” ujar Kamaria menjelaskan. “Kehadiran perusahaan tambang menyebabkan dampak langsung yang sangat merugikan kehidupan ekonomi masyarakat Maba Sangaji,”
Ia menambahkan bahwa perjuangan warga adat merupakan bentuk tanggung jawab moral demi masa depan generasi penerus mereka. “Kami bangga karena para lelaki itu berjuang untuk hak masyarakat, meski harus menghadapi risiko berat,” ujarnya.
Kuasa hukum dari LBH Marimoi, Lukman Harun, menilai dakwaan jaksa terhadap sebelas warga adat Maba Sangaji merupakan bentuk kriminalisasi terang-terangan. Ia menyebut pasal yang digunakan tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan kepada warga masyarakat.
“Yang dijerat adalah pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ujar Lukman menjelaskan. “Jaksa keliru karena tidak mampu menjelaskan secara rinci bagaimana perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan hukum,”
Dosen Hukum Pidana Universitas Khairun, Aslan Hasan, menilai kriminalisasi terhadap masyarakat adat merupakan pola lama di wilayah tambang. Ia menyebut korporasi kerap menggunakan hukum pidana untuk membungkam warga yang memperjuangkan hak lingkungan hidup.
“Kriminalisasi adalah sarana pembungkaman korporasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan lingkungan hidup dan keadilan,” kata Aslan. “Majelis hakim harus objektif menilai fakta persidangan dan memutus bebas sebelas warga adat tersebut,”
Perwakilan Trend Asia, Irfan Alghifari, menilai penting untuk memahami kasus ini dari perspektif masyarakat Maba Sangaji sendiri. “Dengan memahami pandangan warga, kita tahu mengapa mereka tetap berjuang meski berisiko ditangkap dan ditahan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....