Sosiru, Anyaman Tradisional Maluku Utara Dilindungi Negara
- 27 Agt 2025 18:41 WIB
- Ternate
KBRN,Ternate: Masyarakat Maluku Utara (Malut) sudah familiar dengan nama Sosiru, anyaman bambu yang kerap digunakan untuk membersihkan beras, menyimpan sayur-sayuran, hingga dijual oleh pelaku usaha mikro.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Sosiru telah tercatat sebagai pengetahuan tradisional yang dilindungi oleh negara.
“Pengetahuan tradisional merupakan karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang memiliki unsur karakteristik warisan budaya, dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh masyarakat,” ujar Argap Situngkir, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, perlindungan terhadap Sosiru bertujuan mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemilik sah warisan.
Ia mengajak sinergi antara pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh elemen terkait untuk mencatat dan melindungi potensi kekayaan intelektual komunal.
"Seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, indikasi geografis, dan indikasi asal lainnya," kata Argap, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....