R.Graal Taliawo: Aktivitas Pertambangan Malut, Timbulkan Krisis Ekologi

  • 20 Mei 2025 04:14 WIB
  •  Ternate

KBRN, Jakarta: Anggota Komite II DPD-RI, R.Graal Taliawo menilai aktivitas pertambangan di Maluku Utara menimbulkan krisis ekologi berupa pencemaran air, udara, dan tanah. Hal itu terjadi khususnya di area lingkar tambang di Halmahera Timur, Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.

“Pemerintah Pusat mendapat kritik keras dari warga terkait isu lingkungan ini. Ikan di Teluk Obi, Teluk Weda, dan Teluk Buli sudah tidak bisa dimakan karena tercemar logam berat,” ungkapnya.

Keresahan itu, disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Gedung DPD-RI, Senayan Jakarta, Rabu (14/05/2025). Doktor ilmu politik ini mengatakan, krisis ekologi itu terjadi, salah satunya akibat dari fungsi pengawasan Pemerintah Pusat terhadap aktivitas pertambangan belum berjalan optimal.

Suasana Rapat Dengar Pendapat di gedung DPD-RI, Senayan Jakarta, Rabu (14/5/2025) (Foto: Kanal Graal for RRI)

“Pemerintah Pusat dinilai belum cukup melakukan mitigasi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan tambang" jelas Graal Taliawo.

Ia menyampaikan bahwa Inspektur Tambang yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum bekerja optimal. Selain itu jumlah polisi hutan di bawah Kementerian Kehutanan, tidak sebanding dengan luas hutan yang mesti diawasi.

"Ketidakseimbangan antara luas wilayah yang harus diawasi dan jumlah personel yang ada membuat pengawasan menjadi tidak efektif dan memperparah kondisi hutan yang sudah kritis. Kami tidak anti investasi, tapi dampak lingkungan harus di mitigasi,” jelasnya.

Lebih lanjut pegiat Politik Gagasan ini menyampaikan bahwa daerah kepulauan dan daerah pesisir rentan terhadap ancaman pemanasan global dan perubahan iklim. “Sejak 10 tahun lalu ekspansi tambang luar biasa, berbicara dampak langsung dari pamanasan global dan perubahan iklim, Maluku Utara sebagai daerah kepulauan dan daerah pesisir begitu terdampak" ungkap R.Graal Taliawo.

Kerentanan itu berupa abrasi, penyerapan karbon menurun yang berujung pada rentan ketahanan pangan, serta populasi satwa endemik burung Mamoa yang terancam. Maka, sebagai putra Maluku Utara, ia meminta perlu adanya penggalakan reboisasi dan rehabilitasi ekosistem mangrove di pesisir Maluku Utara.

Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLH, Ignatius Wahyu Marjaka dalam RDP di Senayan Jakarta, Rabu (14/5/2025) (Foto: Kanal Graal for RRI)

Menanggapi berbagai keresahan itu, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, Ignatius Wahyu Marjaka, menyampaikan bahwa penegakan hukum terkait lingkungan hidup di Maluku Utara berhadapan dengan pertambangan. Ignatius mengakui hal ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu, karena itu KLH membutuhkan dan menekankan pentingnya kolaborasi intensif.

"Kolaborasi di tingkat lokal, pembaruan data dan penegakan hukum yang lebih konsisten dalam menangani konflik tersebut" kata Ignatius.

Rapat Dengar Pendapat, dihadiri pula oleh pemerhati lingkungan seperti WALHI dan ICEL ini membahas sejumlah isu strategis mengenai pengelolaan hutan, perlindungan lingkungan, dan kebijakan akibat perubahan iklim di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....