Senator Graal Optimis RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan
- 29 Jul 2026 06:05 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate–Anggota Komite II DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Utara, R. Graal Taliawo, terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Hal tersebut diungkapkan dalam bincang santai bersama sejumlah jurnalis di Cafe Kopia, Kota Ternate, Selasa 28 Juli 2026.
Graal mengatakan pembahasan RUU Daerah Kepulauan saat ini terus berjalan di tingkat nasional. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak bagi Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan.

Ia menjelaskan, perkembangan pembahasan RUU tersebut menunjukkan kemajuan yang cukup positif. Karena itu, DPD RI optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan.
"Walaupun belum sepenuhnya selesai, tetapi sudah ada progres yang positif dan kami optimistis RUU ini bisa disahkan. Daerah kepulauan memiliki potensi besar di sektor kelautan, tetapi selama ini belum bisa dikelola secara maksimal karena keterbatasan kewenangan. Melalui RUU ini, kewenangan pengelolaan sumber daya dapat dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi agar potensi tersebut dimanfaatkan secara optimal," ujar Graal.
Dijelaskan sejak tahun 2025, DPD RI menargetkan penyelesaian RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Masyarakat Adat, RUU Perubahan Iklim dan di tahun 2026 DPD RI memprioritaskan pembahasan RUU Bahasa Daerah sebagai upaya melindungi bahasa dan aksara daerah di Indonesia.
"Pada 2026 kami memprioritaskan RUU Bahasa Daerah karena negara harus memiliki kewajiban untuk melestarikan, mengembangkan, dan melindungi bahasa serta aksara daerah. Jika bahasa lisan punah, maka identitas suatu daerah juga akan hilang," katanya.
Graal berharap pengesahan RUU Daerah Kepulauan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan sektor perikanan dan kelautan, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....