APBD 2025 Dipertanggungjawabkan, Pemkot Tidore Catat Pendapatan Rp1,07 Triliun

  • 07 Jul 2026 12:52 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID,Tidore – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa 7 Juli 2026.

Penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa setiap anggaran yang dikelola melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

"Setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah," ujar Muhammad Sinen.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi predikat WTP ke-12 yang diperoleh secara berturut-turut.

Ia memaparkan sejumlah capaian utama dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp1.077.944.360.485,38 atau 94,99 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp1.095.853.335.139,99 atau 93,05 persen dari pagu anggaran.

Untuk Realisasi Pembiayaan Neto tercatat sebesar Rp43.863.647.760,86 atau 102,33 persen, sedangkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp25.954.673.106,25, turun 44,62 persen dibandingkan SiLPA Tahun 2024.

Selain itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mencatat total aset sebesar Rp2.252.974.068.067,91, total ekuitas Rp2.241.324.156.216,21**, serta Surplus Laporan Operasional (LO) sebesar Rp45.805.567.382,77.

Muhammad Sinen menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

"Penjelasan secara rinci telah dimuat dalam buku Ranperda beserta seluruh lampirannya yang diserahkan kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Mantan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode itu berharap DPRD dapat memberikan masukan, saran, dan catatan konstruktif terhadap Ranperda tersebut sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

"Diperlukan kolaborasi yang kuat dan sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, mengatakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan instrumen strategis untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengukur efektivitas kebijakan pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah.

Menurutnya, melalui laporan tersebut DPRD dapat melihat secara menyeluruh bagaimana pendapatan daerah dihimpun, belanja daerah direalisasikan, pembiayaan dikelola, serta sejauh mana kebijakan fiskal mampu memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Melalui laporan ini DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif terhadap efektivitas program pembangunan, kualitas pelayanan publik, efisiensi penggunaan anggaran, serta tingkat keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah," ujarnya.

Ade Kama menambahkan, sebelum Ranperda disampaikan kepada DPRD, LKPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara dan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa capaian opini WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah.

"Opini WTP merupakan pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Namun tujuan yang lebih besar adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat pengelola keuangan, serta seluruh aparatur yang dinilai telah berkomitmen membangun sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, sebanyak 22 anggota DPRD dari total 25 anggota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta para undangan lainnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan naskah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama sebagai tahapan awal pembahasan bersama DPRD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....