Komisi III Desak Perlindungan Kesehatan Bagi PPPK Ternate
- 31 Jul 2026 10:28 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak pemerintah daerah segera menjamin perlindungan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu yang kehilangan hak sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan setelah perubahan status kepegawaian.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif menjelaskan, penetapan status sebagai PPPK berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat banyak pegawai tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut mengharuskan mereka membayar sendiri iuran BPJS, meski sebagian besar masih memiliki tingkat kesejahteraan yang tergolong rendah.
Menurutnya, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), banyak PPPK di Kota Ternate masih berada pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan masuk dalam kategori desil dua hingga tiga.
“Kalau mau jujur, tingkat kesejahteraan mereka masih di bawah rata-rata karena sumber pendapatan mereka hanya sekitar Rp1,5 juta, tergantung tingkat pendidikan,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan tersebut semakin berat karena terjadi di tengah berkurangnya anggaran pemerintah daerah untuk program jaminan kesehatan. Akibatnya, para PPPK dan tenaga paruh waktu harus menanggung sendiri biaya pelayanan kesehatan, termasuk ketika anggota keluarganya membutuhkan pengobatan.
Nurlaela mengungkapkan, pihaknya menerima laporan bahwa banyak PPPK baru mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tidak lagi aktif saat hendak menggunakan layanan kesehatan.
“Ini sangat memprihatinkan. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kota Ternate, tetapi juga berpotensi dialami seluruh PPPK di kabupaten dan kota lainnya,” katanya.
Di sisi lain, ia menjelaskan jumlah peserta PBI yang dibiayai melalui APBD Kota Ternate telah menurun dari sekitar 34 ribu menjadi 24 ribu jiwa. Penurunan tersebut terjadi karena sebagian kepesertaan kini ditanggung Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Pusat melalui APBN.
“Dari Kota Ternate punya itu dari 34.000 sudah berkurang menjadi 24.000. Tadinya butuh anggaran Rp27 miliar, sekarang turun jadi Rp10 miliar. Ini progres validasi data sudah cukup baik. Beban APBD sudah semakin berkurang,” ucapnya.
Meski beban anggaran daerah berkurang, Nurlela menilai belum ada solusi yang konkret untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi PPPK dan tenaga paruh waktu. Padahal, kelompok tersebut masih memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan sangat membutuhkan dukungan pemerintah.
Karena itu, Komisi III DPRD Kota Ternate meminta Dinas Kesehatan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendata seluruh PPPK dan tenaga paruh waktu yang terdampak.
Data tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar pengusulan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan melalui pemerintah daerah atau dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun pemerintah pusat.
“Jangan sampai daerah membiarkan mereka tanpa perlindungan kesehatan. Negara harus hadir memastikan hak kesehatan mereka tetap terpenuhi,” katanya menegaskan.
Ia menambahkan, pemenuhan hak atas layanan kesehatan saat ini jauh lebih mendesak dibandingkan pembahasan kenaikan gaji PPPK yang masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.
“Yang paling penting saat ini adalah memperjuangkan hak kesehatan mereka. Biaya kesehatan mahal, kondisi ekonomi juga sulit. Ketika regulasi kepegawaian dari pemerintah pusat sudah berlaku, pemerintah daerah harus segera menjamin hak kesehatan mereka dan keluarganya saat sakit,” katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....