Aksi PPPK Kota Tidore Disorot Komisi II DPR RI

  • 09 Jul 2026 09:24 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID,Tidore– Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti aksi unjuk rasa yang dilakukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan pada Senin 6 Juli 2026 lalu.

Menurut Rifqinizamy, persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dalam memenuhi pembayaran gaji PPPK perlu disikapi melalui relaksasi kebijakan, terutama bagi daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap nasib para PPPK, bukan sekadar bentuk empati.

Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy melalui video berdurasi 3 menit 45 detik yang diunggah di akun Facebook resminya pada Rabu 8 Juli 2026.

Dalam video tersebut, ia menjelaskan bahwa persoalan pembiayaan gaji PPPK telah dibahas Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan seluruh kepala daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekitar satu bulan lalu.

Dalam pembahasan itu, kata dia, muncul skema agar pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu dapat ditopang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya bagi daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.

"Waktu itu kami memberikan opsi, kalau belum bisa semuanya, setidaknya sebagian PPPK dibiayai APBN dan sebagian lainnya dibiayai APBD. Misalnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan ditangani APBN, sedangkan sisanya ditangani APBD dengan standar yang sama," ujar Rifqinizamy.

Menurut dia, skema tersebut bertujuan memberikan kepastian pembiayaan gaji PPPK di daerah. Namun, kebijakan itu tidak diberlakukan secara menyeluruh.

"Apakah ini berlaku untuk semua daerah? Jawabannya tentu tidak, karena ada daerah yang sudah merdeka secara fiskal," katanya.

Rifqinizamy mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat sedikitnya 39 kabupaten/kota yang membutuhkan intervensi pemerintah pusat melalui APBN untuk membantu pembiayaan gaji PPPK.

Ia berharap persoalan yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan tidak terulang di daerah lain. Menurutnya, relaksasi kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi atas persoalan pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu di daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.

"Kami tentu tidak menginginkan adanya PHK terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu. Yang kami harapkan adalah proses penggajian mereka tetap dapat berjalan meskipun dengan segala keterbatasan di daerah," ujar Rifqinizamy.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....