Panja II DPRD Haltim Konsultasi BNNP Mantapkan Ranperda P4GN
- 23 Apr 2026 21:15 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Haltim-Panitia Kerja II DPRD Kabupaten Halmahera Timur melakukan konsultasi ke BNNP Maluku Utara guna memantapkan Ranperda P4GN. Kegiatan tersebut berlangsung di Sofifi beberapa waktu lalu dan kini disampaikan sebagai bagian percepatan penyusunan regulasi daerah strategis.
Saat itu, Rombongan Panja II dipimpin Ketua Irfan Karim dan diterima Plt Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Taryono Raharja. Pertemuan berlangsung di ruang rapat utama dengan dihadiri anggota panja serta jajaran pejabat struktural BNNP Maluku Utara.
Irfan Karim menyampaikan konsultasi ini penting untuk memperkuat substansi Ranperda agar memiliki dasar hukum kuat dan aplikatif. “Kami menyerap banyak masukan teknis dari BNN untuk menyempurnakan draf Ranperda agar implementatif di daerah,” ujar Irfan Karim, Kamis 23 April 2026.
Ia juga mengapresiasi kesiapan BNN dalam memberikan pendampingan selama tahapan pembahasan hingga pengesahan menjadi peraturan daerah. Menurutnya kolaborasi ini penting agar regulasi yang disusun tidak hanya normatif tetapi mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Selain pembahasan materi Ranperda Panja II turut menyampaikan aspirasi penguatan kelembagaan penanganan narkotika di Halmahera Timur. Irfan Karim mendorong pembentukan BNN Kabupaten Halmahera Timur agar layanan pencegahan dan penanganan lebih dekat masyarakat.
Menurutnya kehadiran BNNK di Kota Maba akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem deteksi dini penyalahgunaan narkotika. “Jika BNNK terbentuk maka pelayanan lebih dekat dan upaya preventif bisa berjalan maksimal di daerah,” katanya menegaskan.
Pertemuan tersebut juga membahas poin krusial terkait edukasi rehabilitasi serta pengawasan peredaran gelap narkotika di daerah. BNNP Maluku Utara memberikan sejumlah catatan penting agar Ranperda mampu mengakomodasi kebutuhan pencegahan secara komprehensif
Langkah DPRD Haltim ini dinilai sebagai.
komitmen serius dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika yang semakin kompleks. Dengan regulasi yang kuat diharapkan program pencegahan dan rehabilitasi dapat berjalan terarah dan berkelanjutan di Halmahera Timur.
Panja II memastikan seluruh masukan yang diperoleh akan dirumuskan kembali dalam pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah terkait. Hasil konsultasi ini menjadi bagian penting dalam menyempurnakan draf Ranperda sebelum masuk tahap finalisasi dan pengesahan.
Ke depan DPRD Haltim berharap Ranperda P4GN dapat menjadi payung hukum komprehensif dalam upaya pemberantasan narkotika di daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjalankan fungsi edukasi pengawasan dan penindakan hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....