DPRD Halut Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah

  • 31 Mar 2026 15:33 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halut - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Halmahera Utara menggelar rapat paripurna penyampaian LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2025 di Tobelo. Rapat berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD Halmahera Utara Desa Gamsugi dan dipimpin Ketua DPRD Christina Lesnussa.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua bersama unsur Forkopimda dan anggota DPRD lainnya. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara serta Ketua Pengadilan Negeri Tobelo dalam rapat resmi tersebut.

Ketua DPRD Christina Lesnussa menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan berlaku. Ia menjelaskan DPRD memiliki kewenangan membahas serta mengevaluasi laporan tersebut dalam jangka waktu maksimal tiga puluh hari kerja.

“Penyampaian LKPJ ini adalah kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia menambahkan DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan untuk menilai capaian kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.

Menurut Christina melalui rapat paripurna ini DPRD mulai menjalankan tahapan pembahasan terhadap laporan yang telah disampaikan pemerintah daerah. Ia menegaskan seluruh fraksi akan memberikan pandangan berdasarkan data dan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program daerah.

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dalam kesempatan tersebut menyampaikan dokumen LKPJ kepada pimpinan DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi. Ia menyebut laporan tersebut mencakup pelaksanaan pemerintahan pembangunan serta pelayanan publik selama tahun anggaran berjalan.

“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program selama satu tahun,” katanya. Ia berharap dokumen tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah kedepannya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ dari bupati kepada ketua DPRD sebagai bagian tahapan formal. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD sebagai dasar evaluasi serta bahan perencanaan pembangunan daerah pada periode berikutnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....