Empat Fraksi Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tidore 2025 Jadi Perda
- 23 Jul 2026 18:50 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID,Tidore – Empat fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, saat membacakan hasil pembicaraan tingkat I DPRD pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang dipimpin Ketua DPRD Ade Kama di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis 23 Juli 2026
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh. Yamin, 16 dari 25 anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten Sekretaris Daerah, staf ahli wali kota, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, agenda tersebut tidak hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Pembahasan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Muhammad Sinen.
Ia menjelaskan, selama proses pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah telah mengkaji secara cermat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masukan alat kelengkapan dewan, serta berbagai rekomendasi yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Muhammad Sinen menegaskan bahwa pengesahan Ranperda tersebut bukanlah akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi momentum evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun berikutnya.
"Setiap capaian patut diapresiasi, sedangkan setiap kekurangan harus menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk diperbaiki secara berkelanjutan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan masukan selama pembahasan Ranperda tersebut.
"Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam semangat kemitraan yang sejajar, saling menghormati, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah," katanya.
Selain itu, Muhammad Sinen mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah, perangkat daerah, dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan surat keputusan DPRD, dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....