DPRD Halteng Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
- 17 Jul 2026 00:15 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Halteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-7 membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama pemerintah. Agenda tersebut diakhiri dengan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 setelah melalui pembahasan bersama seluruh fraksi DPRD.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Halmahera Tengah pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan dihadiri unsur pemerintah daerah. Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil membacakan pidato pengantar mewakili Bupati mengenai penyelesaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan penghargaan kepada pimpinan serta anggota DPRD atas pembahasan ranperda yang berlangsung menyeluruh. Pembahasan dinilai menghasilkan berbagai masukan strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, kami menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas kesungguhan dan kerja sama yang baik dalam membahas laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 secara tuntas, mendalam, dan menyeluruh," kata Ahlan.
Pemerintah memastikan seluruh rekomendasi DPRD dan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia akan ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas APBD Halteng sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Setelah persetujuan bersama, DPRD membacakan keputusan dewan sebelum dilakukan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen kepada pemerintah daerah. Dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....