Kemenkum Malut Perkuat Sentra KI STAI Babussalam Kepulauan Sula
- 28 Jun 2026 06:00 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sula – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memperkuat Sentra Kekayaan Intelektual di STAI Babussalam Kabupaten Kepulauan Sula melalui kerja sama. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan serta pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi maupun masyarakat sekitar.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan Sentra Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam membangun ekosistem inovasi daerah. Menurutnya, perguruan tinggi dapat menjadi pusat edukasi, pendampingan, dan pengembangan pelindungan berbagai hasil karya intelektual masyarakat.
"Kampus merupakan laboratorium kekayaan intelektual. Melalui penjajakan kerja sama Sentra KI diharapkan dapat menciptakan ekosistem kekayaan intelektual di kampus maupun bagi pemberdayaan masyarakat berbasis kekayaan intelektual di daerah," ujar Argap.
Penguatan Sentra KI ditandai dengan penyerahan naskah Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan STAI Babussalam Kepulauan Sula. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Zulfikar Gailea bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Mohammad Ikbal beserta jajaran.
Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga mendorong kampus mengidentifikasi, mengelola, dan mendaftarkan berbagai karya intelektual yang dihasilkan secara berkelanjutan. Pendampingan diberikan terhadap pelindungan merek, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, serta kekayaan intelektual komunal yang dimiliki.
"Keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sivitas akademika akan pentingnya perlindungan hukum terhadap berbagai hasil karya intelektual," kata Argap.
Ketua STAI Babussalam Kepulauan Sula, Sahrul Takim, menyambut kerja sama tersebut sebagai upaya memperkuat budaya inovasi di lingkungan kampus. Menurutnya, Sentra KI dapat menjadi pusat layanan sekaligus edukasi bagi dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika lainnya.
"Kerja sama dengan Kemenkum Malut diharapkan dapat menjadi pusat layanan dan edukasi bagi dosen, mahasiswa, maupun seluruh sivitas akademika dalam mengelola dan melindungi hasil karya intelektual," ujar Sahrul.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan mendampingi pendaftaran merek logo STAI Babussalam serta pencatatan hak cipta Mars kampus tersebut. Pendampingan juga diarahkan untuk menginventarisasi karya intelektual dosen, mahasiswa, institusi, dan masyarakat agar memperoleh pelindungan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....