Pencatatan Lagu Digratiskan, Kemenkum Perkuat Tata Kelola Royalti Musik
- 22 Jul 2026 18:30 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menetapkan tarif nol rupiah bagi pencatatan hak cipta lagu dan musik. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
Tarif pencatatan lagu yang sebelumnya sebesar Rp200 ribu kini menjadi Rp0 sebagai kebijakan afirmatif pemerintah. Langkah tersebut bertujuan memperkuat tata kelola royalti musik melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan Musik nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan itu memperkuat ekosistem musik nasional secara berkelanjutan. "Pembebasan tarif pencatatan lagu merupakan investasi negara membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap," ujarnya.
Hermansyah menjelaskan semakin banyak karya tercatat, semakin kuat perlindungan hak cipta serta tata kelola royalti nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut mendukung distribusi royalti yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi pemegang hak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyambut baik kebijakan pencatatan gratis tersebut. "Ini kabar gembira bagi pelaku seni, khususnya musisi lokal yang ingin melindungi karya mereka," katanya, Rabu 22 Juli 2026.
Argap mengajak para pencipta segera mencatatkan karya melalui layanan DJKI untuk memperoleh perlindungan hukum. "Jika mengalami kendala, Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap memberikan pendampingan secara gratis," ucapnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menjelaskan pencatatan dilakukan secara elektronik melalui layanan POP HC milik DJKI. Saat ini diperkirakan terdapat sekitar tujuh juta karya lagu, namun baru sekitar 26 ribu tercatat dalam Pusat Data Lagu dan Musik.
Pemerintah berharap semakin banyak pencipta, musisi, dan pemegang hak terkait memanfaatkan kebijakan tersebut. Data pencatatan akan terintegrasi dengan sistem LMKN guna mendukung penyaluran royalti yang lebih tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....