Polsek Ternate Utara Amankan 90 Kantong Miras Ilegal

  • 01 Okt 2026 05:00 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Personel Polsek Ternate Utara mengamankan 90 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam razia di Pelabuhan Speed Boat Dufa-Dufa, Kota Ternate, Rabu, 30 September 2026. Miras tersebut ditemukan dalam satu koper dan satu tas ransel berwarna hitam yang diletakkan di atas salah satu kapal, yang tiba dari Jailolo sekitar pukul 16.57 WIT.

Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar mengatakan. Razia dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan razia ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masuk dan beredarnya minuman keras di wilayah hukum Polsek Ternate Utara. Sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata Iptu Ekan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menanyakan kepemilikan barang kepada para penumpang dan anak buah kapal (ABK). Namun, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik barang.

Selanjutnya, barang bukti diamankan oleh personel Polsek Ternate Utara. Untuk dibawa ke Mako Polsek Ternate Utara guna dilakukan penanganan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 90 kantong plastik bening berisi cap tikus polos, dengan volume sekitar 600 mililiter per kantong. Iptu Ekan Mukadar mengimbau masyarakat tidak membawa, menyimpan, menjual, maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal, segera informasikan kepada pihak Kepolisian melalui saluran pengaduan yang tersedia,” ujarnya.

Polres Ternate menyatakan akan terus meningkatkan patroli, razia, dan pemeriksaan secara humanis. Serta terukur guna mencegah peredaran minuman keras dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kota Ternate.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....