Unit Reaksi Cepat Polres Ternate Amankan 35 Botol Miras
- 21 Agt 2026 06:15 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate mengamankan 35 botol minuman keras (miras) dalam patroli malam dan razia di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar mengatakan, kegiatan diawali sekitar pukul 01.00 WIT dengan patroli menyisir sejumlah permukiman, pertokoan, dan lokasi yang dianggap rawan gangguan kamtibmas. “Patroli ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi terjadinya tindak pidana 3C serta penyalahgunaan minuman keras,” kata Iptu Ekan.
Sekitar pukul 01.50 WIT, Tim URC mendatangi sebuah rumah warga di Kelurahan Fitu setelah menerima informasi terkait dugaan penjualan miras. Dari pemeriksaan, petugas mengamankan 24 botol miras, terdiri dari 19 botol cap tikus dan lima botol jenis akar. Selanjutnya petugas bergerak ke Kelurahan Tabona dan kembali menemukan 11 botol miras jenis cap tikus yang disimpan dalam karung.
“Polri terus mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap kegiatan kepolisian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras,” ujar Iptu Ekan.
Seluruh barang bukti beserta pihak yang diduga sebagai penjual kemudian dibawa ke Mako Polres Ternate untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut. Polres Ternate mengimbau masyarakat tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras secara sembarangan karena dapat memicu gangguan kamtibmas dan tindak pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....