Polsek Ternate Selatan Temukan 29 Kantong Miras Cap Tikus

  • 19 Agt 2026 17:31 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Personel Polsubsektor Pelabuhan Bastiong Polsek Ternate Selatan bersama petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melaksanakan pengamanan kedatangan kapal motor dari Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, serta keberangkatan speedboat tujuan Moti–Makian di Pelabuhan Bastiong, Kota Ternate, Rabu 19 Agustus 2026

Dalam kegiatan tersebut, personel tidak hanya memastikan aktivitas penumpang dan pelayaran berjalan aman dan tertib, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Razia dilakukan di atas KM Sandra Jaya 02 yang tiba dari Pelabuhan Kupal, Kabupaten Halmahera Selatan.

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu dos atau gardus berisi 29 kantong plastik minuman keras (miras) jenis cap tikus. Barang tersebut ditemukan tanpa diketahui pemiliknya.

Kapolsek Ternate Selatan Iptu Irwan Ahdi, melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan pelabuhan.

“Pengamanan di kawasan pelabuhan tidak hanya difokuskan pada kelancaran aktivitas kedatangan dan keberangkatan penumpang, tetapi juga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan guna mencegah masuknya barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Iptu Ekan Mukadar.

Sebanyak 29 kantong plastik miras jenis cap tikus tersebut kemudian diamankan personel untuk dilakukan pendataan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Iptu Ekan Mukadar menegaskan, Polres Ternate bersama jajaran akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan pemeriksaan di sejumlah pintu masuk Kota Ternate, termasuk kawasan pelabuhan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi peredaran miras dan potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman dan kondusif serta tidak membawa, menyimpan, maupun mengedarkan minuman keras yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....