Polsek Pulau Bacan Amankan Tiga Kantong Miras Cap Tikus
- 08 Agt 2026 22:04 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Bacan – Personel Polsek Pulau Bacan, Polres Halmahera Selatan, mengamankan tiga kantong minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam razia di salah satu kios warga di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Sabtu 8 Agustus 2026.
Razia tersebut dilakukan oleh personel Piket Shift A Polsek Pulau Bacan mulai pukul 09.00 hingga 10.10 WIT. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sebuah kios yang diduga menjual minuman keras. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga kantong Cap Tikus yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Mako Polsek Pulau Bacan untuk proses penanganan lebih lanjut. Petugas juga memberikan teguran kepada pemilik kios serta mengingatkan agar tidak kembali menjual atau mengedarkan miras tanpa izin.
Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas, Ipda Hermansyah, mengatakan kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
Menurutnya, kegiatan razia dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif sekaligus mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari peredaran miras.
Polres Halmahera Selatan turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memperjualbelikan miras secara ilegal. Warga juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas peredaran miras di wilayah masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....