Polsek Bacan Timur Musnahkan Ribuan Kantong Miras Ilegal Hasil Razia
- 05 Agt 2026 19:37 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Halmahera Sekatan - Polsek Bacan Timur, Polres Halmahera Selatan, memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus hasil razia rutin yang dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2026 di wilayah Kecamatan Bacan Timur.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., didampingi Camat Bacan Timur, unsur TNI, pemerintah desa, serta personel Polsek Bacan Timur.
Kegiatan itu dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menekan peredaran minuman keras ilegal.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 11 jerigen miras Cap Tikus atau sekitar 285 liter, 239 botol miras, dan 2.125 kantong plastik berisi minuman keras. Seluruh barang bukti merupakan hasil razia rutin yang dilakukan jajaran Polsek Bacan Timur selama tujuh bulan terakhir.
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, mengatakan pemusnahan dilakukan karena peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, kepolisian terus berupaya mencegah peredarannya melalui operasi dan penindakan secara berkelanjutan.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia secara rutin dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolsek.
Ke depan, Polsek Bacan Timur akan terus menggencarkan razia secara berkala serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Bacan Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....