Polresta Tidore Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengerusakan

  • 04 Agt 2026 09:26 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Tidore - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Tidore mengamankan tiga terduga pelaku pengerusakan dan penganiayaan. Peristiwa terjadi di Kelurahan Tongowai, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Selasa 4 Agustus 2026.

Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Suriawan membenarkan penangkapan tersebut. Penanganan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima SPKT Polresta Tidore.

"Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/64/VIII/RES.1.6./2026/SPKT/POLRESTA TIDORE/POLDA MALUT tertanggal 3 Agustus 2026," kata Komang.

Menindaklanjuti laporan itu, tim URC Satreskrim Polresta Tidore melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ketiga terduga berinisial AS (18), RVN (19), dan AA (19). Mereka diduga terlibat pelemparan terhadap sebuah mobil serta dugaan tindak penganiayaan.

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolresta Tidore untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Polresta Tidore berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas AKP I Komang Suriawan.

Komang mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang berlaku. Warga juga diminta menghindari tindakan yang melanggar hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....