Polsek Mangoli Timur Amankan Puluhan Botol Miras Jenis Captikus

  • 06 Agt 2026 08:07 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana - Polsek Mangoli Timur menyita 29 botol minuman keras tradisional jenis captikus di Desa Waitulia, Rabu 5 Agustus 2026 malam. Razia dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpanan miras ilegal.

Operasi dipimpin Kapolsek Mangoli Timur, IPTU Ibrahim Yusuf, bersama personel yang langsung mendatangi lokasi. Setibanya di tempat, petugas mendapati pemilik rumah bersama istrinya telah meninggalkan lokasi.

Personel kemudian memeriksa rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras ilegal. Pemeriksaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Waitulia sebagai saksi.

Petugas membuka paksa jendela salah satu kamar karena pemilik rumah tidak berada di lokasi. Polisi menemukan 29 botol captikus berukuran 600 mililiter yang disimpan di dalam rumah.

Seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Mangoli Timur untuk kepentingan penyelidikan. Terduga pemilik barang bukti diketahui berinisial MAUA alias S, warga Desa Waitulia.

Kapolsek Mangoli Timur, IPTU Ibrahim Yusuf, menegaskan pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara konsisten. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan serta mencegah gangguan kamtibmas di wilayah Kepulauan Sula.

"Razia ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat. Kami berkomitmen menindak peredaran minuman keras ilegal yang memicu gangguan kamtibmas," kata Ibrahim.

Ia mengajak masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian memberikan informasi mengenai peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya. Menurutnya, sinergi masyarakat dan Polri menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman.

"Kami mengimbau masyarakat tidak memproduksi, menyimpan, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Bersama masyarakat, kami menjaga Kepulauan Sula tetap aman dan kondusif," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....