Polsek Bacan Timur Gagalkan 445 Kantong Miras Cap Tikus

  • 29 Jul 2026 14:48 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Hasil - Personel Polsek Bacan Timur menggagalkan peredaran 445 kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga siap dipasarkan di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Miras tersebut ditemukan saat patroli cipta kondisi pada Selasa malam, 28 Juli 2026 setelah petugas menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi DG 1048 PA di Jalan Raya Babang-Labuha.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan enam karung berisi 445 kantong miras cap tikus. Tiga orang yang berada di dalam kendaraan, yakni AO (27), SS (23), warga Desa Tuokona, dan IR (32), warga Desa Gandasuli, turut diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Bacan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang terus ditingkatkan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu berbagai tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredarannya," ujar Mohammad Syukri.

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan akan dikoordinasikan dengan Unit Tipiring Sat Samapta Polres Halmahera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas," ujar Mohammad Syukri mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....